17 Agustus 1945 hingga akhir Oktober 1946
Untuk sementara uang pendudukan Jepang masih berlaku di seluruh wilayah Nusantara. Ada tiga jenis uang pendudukan Jepang yang dikenal, yakni De Japansche Regeering (berbahasa Belanda), Pemerintah Dai Nippon (berbahasa Indonesia), dan Dai Nippon Teikoku Seihu (berbahasa Jepang).
30 Oktober 1946
ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) emisi pertama dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah RI, berdasarkan:
- Undang-undang No. 17/1946, tanggal 1 Oktober 1946 tentang pengeluaran ORI.
- Undang-undang No. 19/1946, tanggal 19 Oktober 1946, tentang nilai tukar 1 rupiah ORI sama dengan 50 rupiah uang Jepang di Pulau Jawa atau 100 rupiah uang Jepang di Pulau Sumatera.
- Surat Keputusan Menkeu RI No. SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946 mengenai saat mulai berlakunya ORI sebagai alat pembayaran yang sah, tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Selanjutnya uang pendudukan Jepang dan uang Hindia Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura, melalui jangka waktu penarikan tertentu.
20 Maret 1950 (Gunting Sjafruddin)
Surat Keputusan Menkeu Pemerintah Republik Indonesia Serikat (Kabinet Hatta) Mr. Sjafruddin Prawiranegara, No. PU/1 tanggal 20 Maret 1950, menetapkan ‘pengguntingan’ uang kertas de Javasche Bank dan Hindia Belanda pecahan bernilai nominal 5 rupiah (gulden) ke atas menjadi dua bagian.
Bagian kanan dapat ditukar dengan obligasi negara yang berbunga 3% per tahun, dengan jangka waktu pembayaran 40 tahun. Sementara simpanan di bank ditukar dengan obligasi negara yang berbunga 3%, dengan jangka waktu pembayaran 40 tahun.
Bagian kiri masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi dengan nilai 50% dari nilai sebelumnya, dan masih berlaku sampai dengan 8 April 1950 pukul 18.00.
24 Agustus 1959
Kabinet Kerja I dengan Menteri Pertama Ir. Djuanda Kartawidjaja dalam sidangnya di Bogor, 24 Agustus 1959, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/1959, menetapkan penurunan nilai uang kertas emisi 1957. Pecahan bernilai nominal Rp 1000 dan Rp 500 diturunkan nilainya menjadi 10% dari nilai semula.
- Rp 1000 menjadi Rp 100
- Rp 500 menjadi Rp 50
15 Oktober 1963 hingga 1 Juli 1964
Uang kertas dan uang logam khusus diterbitkan untuk daerah Riau kepulauan, menggantikan Dolar Malaya yang sebelumnya berlaku di kawasan itu.
1964 hingga 31 Desember 1971
Setelah Irian Barat dipersatukan kembali ke dalam wilayah Indonesia pada 1 Mei 1963, pemerintah RI kemudian mengedarkan uang kertas dan uang logam khusus untuk wilayah Irian Barat, menggantikan uang Nederlands Nieuw Guinea yang sebelumnya berlaku sebagai alat pembayaran yang sah untuk wilayah tersebut. Nilai rupiah Irian Barat dibandingkan nilai rupiah biasa yang berlaku di wilayah RI lainnya adalah 1 : 10.
13 Desember 1965
Penetapan Presiden RI No. 27/1965 tanggal 13 Desember 1965 (Kabinet Dwikora I), menyatakan penarikan kembali peredaran uang lama dan menggantikannya dengan uang baru, dengan nilai tukar 1000 : 1. Artinya uang Rp 1000 lama menjadi Rp 1 baru.
(Sumber: Banknotes and Coins from Indonesia 1945 - 1990)
hallo......
BalasHapusboleh aku mengenalmu...
boleh kita berteman......