Sesuai perkembangan tingkat peradaban manusia, maka ruang lingkup numismatik menjadi sangat luas. Pada dasarnya objek numismatik Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Uang logam reguler dari masa kerajaan kuno Indonesia.
- Exonumia atau uang tidak resmi, termasuk token dan medali.
- Heraldik, yaitu tanda-tanda pangkat/kebesaran, berupa lencana (badge) dan lambang.
- Sigilografi, yakni cap atau meterai dari masa kerajaan kuno Indonesia.
- Uang primitif, termasuk alat tukar, misalnya lokan, manik-manik, moko atau genderang logam, cincin, dan tulang hewan.
- Notafili, yakni uang kertas dengan berbagai istilah, surat hutang, surat kredit, tanda penerimaan, bon, dan kupon.
- Skripofili, yaitu berbagai jenis alat pembayaran tidak resmi yang berkaitan dengan fungsi dan fisik prototipe uang kertas termasuk saham, obligasi, dan lotere.
- Checkophile, yaitu cek, termasuk surat akseptasi dan sejenisnya.
Umumnya objek-objek numismatik tersebut merupakan objek-objek dari disiplin sejarah, etnografi, dan arkeologi. Untuk itu kita sebagai numismatis harus benar-benar melestarikannya karena objek-objek itu mempunyai nilai edukasi yang tinggi.
(Sumber: Berita PPKMU, No. 2/1991)
(Sumber: Berita PPKMU, No. 2/1991)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar