Kamis, 07 Mei 2009

Pemalsuan Uang Bermotif Ekonomi dan Politis


Oleh: Djulianto Susantio
Numismatis, di Jakarta

Maraknya pemalsuan uang di Indonesia menunjukkan bahwa ekonomi masyarakat telah menurun drastis sedemikian rupa. Kesulitan hidup, sekaligus mencari keuntungan pribadi, rupanya menjadi faktor utama mengapa segelintir masyarakat mau melakukan kegiatan ilegal tersebut biarpun penuh risiko.

Meskipun yang menderita kerugian adalah anggota masyarakat juga, terlebih rakyat kecil, pemalsuan uang masih kerap terjadi hingga kini. Umumnya yang dipalsukan adalah uang kertas bernominal relatif tinggi, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Pemalsuan uang dilakukan oleh perorangan dan kelompok karena kepentingan ekonomi. Ironisnya, para penegak hukum seperti jaksa, hakim, polisi, dan tentara, turut menjadi anggota sindikat. Menurut catatan Bank Indonesia, sejak 1998 volume peredaran uang palsu mencapai paling kurang Rp 6 milyar setahun.

Pada awalnya, pemalsuan uang bukan untuk tujuan kriminal. Seingat penulis, sekitar 1980-an segelintir orang hanya melakukannya untuk “mengisi waktu luang” atau “menciptakan karya kreatif”. Mereka menggunakan cairan kimia lalu menjiplaknya. Sebagian melukisnya secara langsung di atas secarik kertas. Iseng-iseng mereka membelanjakannya di warung, dan ternyata tidak dicurigai. Beberapa lembar uang palsu seperti ini, sekarang menjadi koleksi sejumlah numismatis senior Indonesia.

Namun sejak terjadinya krisis moneter 1997, pemalsuan uang ibarat sebuah industri besar. Apalagi dengan munculnya komputer canggih, scanner, dan printer berteknologi tinggi, dan mesin fotokopi berwarna.

Uang palsu biasanya diedarkan dengan berbagai cara, misalnya menukar satu bagian uang asli dengan beberapa bagian uang palsu. Kemudian satu-dua lembar dibelanjakan pada malam hari dengan maksud mengaburkan pandangan si penerima. Ironisnya, satu-dua lembar uang palsu justru diperoleh lewat mesin ATM, teller bank, atau kasir/bendahara kantor pada saat gajian.

Uang-uang palsu yang beredar ternyata nyaris sempurna buatannya, sehingga sulit dideteksi dengan mata telanjang, kecuali dengan detektor khusus lampu ultraviolet. Terbukti, meskipun pihak berwenang sudah sering melakukan sosialisasi dengan iklan layanan masyarakat 3-D (Dilihat, Diraba, Diterawang) di berbagai media massa, masyarakat awam—tak terkecuali para numismatis, kasir, dan teller bank—juga sering terkecoh.


Politis

Pada masa perjuangan Indonesia dulu, pemalsuan uang lebih bersifat politis. Uang-uang palsu itu dikeluarkan oleh pihak musuh, pemberontak, dan golongan separatis. Tujuannya adalah sebagai perang urat syaraf atau alat untuk memecah belah kesatuan bangsa.

Karena menerima uang palsu, maka rakyat jelata menjadi kalang kabut. Mereka tidak bisa menggunakan uang tersebut. Akibatnya pemerintahan yang sah menjadi sasaran kemarahan rakyat. Dengan demikian akan goyah karena perlawanan rakyat itu. Kelemahan ini lalu dimanfaatkan pihak musuh.

Sebenarnya pemalsuan uang, terutama uang kertas, sudah berlangsung sejak lama. Karena itu sejak awal penerbitan uang kertas, pihak berwenang selalu mencantumkan sanksi hukum. Uang kertas China dari masa kaisar Hung Wu (1368-1398), misalnya, memuat ketentuan yang kira-kira berbunyi: Barang siapa memalsu atau mengedarkan uang palsu, dikenakan hukuman.

Ketentuan hukum pun selalu termuat dalam uang-uang kertas kita sejak zaman Hindia Belanda hingga pascakemerdekaan. Meskipun redaksionalnya selalu berubah-ubah, namun intinya tetap sama, yakni setiap pelanggar akan dikenakan hukuman pidana. Simak saja beberapa ketentuan hukum berikut:

Didalam fatsal 244, 245 dan 249 dari Kitab Oendang Oendang hoekoeman ditetapkan hoekoeman oentoek jang meniroe atau memalsoekan oewang kertas dan oentoek jang mengeloearkan dengan sengadja, menjimpan atau memasoekkan oeang kertas lantjoeng atau jang didjadikan lantjoeng ke Hindia Belanda.

Undang2. Barang siapa jang meniru atau memalsu uang kertas Negara, atau dengan sengadja mengedarkan, menjimpan, ataupun memasukkan kedaerah Republik Indonesia uang kertas tiruan atau palsu, dapat dihukum menurut Kitab Undang2 Hukum Pidana pasal 244, 245 dan 249.

Barangsiapa meniru atau memalsukan uang kertas dan barangsiapa mengeluarkan dengan sengadja atau menjimpan uang kertas tiruan atau uang kertas jang dipalsukan akan dituntut dimuka hakim.

Barangsiapa meniru, memalsukan uang kertas dan/atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan hukuman penjara.


Resmi


Yang menarik dari segi sejarah, pemalsuan uang banyak terjadi pada masa Perang Dunia II. Ketika itu pemalsuan uang dilakukan secara “resmi”. Valuta Inggris, misalnya, pernah dijatuhkan uang kertas Pound palsu yang dikeluarkan atas persetujuan pihak Nazi.

Sebelumnya, Napoleon mengeluarkan uang palsu untuk memorakporandakan valuta negara-negara musuhnya. Kejadian serupa pernah dialami Hongaria saat Perang Dunia I. Yang dipalsukan adalah uang kertas Franc Prancis. Uni Soviet pada 1919 juga memalsukan uang kertas negara Baltic Lettland (sekarang Latvia).

Namun, tidak seluruh pemalsuan dianggap “merugikan” masyarakat atau pemerintah. Dunia numismatik pernah memetik “keuntungan” dari kasus ini, terlebih bila uang palsu tersebut diedarkan demi kepentingan politis. Koleksi demikian dipandang memiliki “nilai lebih” daripada uang palsu yang lazim dikenal. Beberapa jenis uang palsu justru menjadi lebih berharga karena merupakan bukti sejarah sosial dan sejarah perekonomian suatu negara.

Kini sebagian uang palsu tersebut masih mudah didapatkan. Hanya beberapa di antaranya sudah sukar diperoleh. Meskipun demikian harga uang palsu langka tidak setinggi uang langka yang asli.

Di Indonesia beberapa jenis ORI sangat sulit diidentifikasi kepalsuannya. Hal ini disebabkan kualitas kertas dan teknik pencetakan kala itu masih sangat sederhana. Banyak uang kertas menggunakan bahan seadanya, seperti kertas singkong, kertas roti, kertas merang, kertas tulis, dan kertas kopi. Ukuran kertas pun belum baku, bahkan ada yang hanya dicetak pada satu muka.

Uniknya, sejak beberapa tahun terakhir ini di negeri kita terjadi pemalsuan uang-uang lama. Diperkirakan pemalsuan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kolektor benda-benda numismatik dari dalam negeri dan mancanegara.

Umumnya yang dipalsukan adalah ORIDA (ORI Daerah). Ciri utama uang lama “aspal” itu antara lain kertasnya mulus dan tintanya mengkilap.

Sejauh ini pemalsuan uang logam jarang dilakukan orang karena nilai nominalnya relatif kecil, sementara biaya produksinya sangat mahal. Hanya pada beberapa uang logam lama, pemalsuan kadang-kadang dijumpai. Modusnya adalah mengubah angka tahun penerbitan untuk memberi kesan tua, misalnya dari 1879 diubah menjadi 1679. Hal ini dilakukan karena orang awam beranggapan, semakin tua umur suatu koleksi, harganya akan semakin mahal.

Koleksi uang palsu bukan tidak bermanfaat sama sekali. Keberadaannya dapat dipakai sebagai indikator maju mundurnya perekonomian negara. Di mata ilmuwan, uang asli dan uang palsu sama-sama merupakan sumber sejarah berharga.***

2 komentar:

  1. PERTANYAAN SEPUTAR UANG PALSU DAN UANG MISPRINT

    Saya salut dengan tulisan yang bapak muat, saya semakin banyak belajar tentang dunia numismatik dan uang kuno serta aturan hukum yang menyertainya. Sejak kecil saya senang mengumpulkan uang kuno, namun koleksi saya masih sedikit karena saya menjalaninya sambil lalu saja.

    Setelah membaca artikel Bapak ada sedikit ganjalan dihati saya yang ingin saya tanyakan. Dalam artikel bapak dituliskan salah satu Pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan :

    “Barangsiapa meniru, memalsukan uang kertas dan/atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan hukuman penjara”.

    Kata-kata ini memang sering kita temukan dalam lembaran uang RI, selain itu saya juga pernah membaca KUHP (Penal Code) BUKU KEDUA – KEJAHATAN BAB X PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
    http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_pemalsuan.htm
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah pasal tersebut di atas mengikat untuk uang palsu kuno yang mana uang aslinya sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Dan apakah pemilik uang palsu kuno tersebut (kolektor) yang dengan sengaja menyimpannya dan apabila ia mengedarkannya dengan maksud menjual uang tersebut pada kolektor lain dapat dikenakan sanksi seperti dalam pasal tersebut di atas.
    2. Apakah uang Sukarno Tahun 1964 (uang souvenir) yang bukan dikeluarkan oleh Pemerintah RI / Bank Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikategorikan sebagai Uang Palsu. Dalam hal ini tidak ada uang asli yang dipalsukan.

    Sehubungan dengan artikel Bapak yang lain tentang ” Langkah 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Apakah uang misprint/uang salah cetak, dalam hal ini uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia namun dalam proses pencetakannya terjadi kesalahan dan lolos dalam proses penyortiran sehingga beredar dimasyarakat. Atau oleh oknum tertentu uang salah cetak tersebut diedarkan tanpa sepengetahuan Pihak BI dapat dikategorikan sebagai uang Palsu / alat pembayaran yang tidak sah, mengingat fisik / hasil cetak dari uang tersebut mungkin saja tidak memenuhi unsur-unsur dalam langkah 3D. Bagaimana pula status hukum orang yang sengaja menyimpan dan mengedarkan uang misprint/ salah cetak tersebut.

    Demikian hal ini saya tanyakan, kiranya Bapak dapat memberikan penjelasan / jawaban atas pertanyaan saya tersebut, maklumlah saya masih buta tentang hukum yang berkaitan dengan uang palsu / uang misprint. Atas kebaikan hati bapak saya ucapkan terima kasih.

    By Ifan : ifan8080@yahoo.com

    BalasHapus

♦ Kontak Saya ♦

Nama Anda :
Email Anda :
Subjek :
Pesan :
Masukkan kode ini :

.

Photobucket

.

Pyzam Glitter Text Maker